Abdulrohman.com – PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, intansi atau lembaga pemrintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang yang sumbernya dari APBN/APBD dan badan -badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan lain. Pembayaran PPh dalam… Continue reading