Halaqah 10 ~ Kewajiban Haji (Bagian 1) – Ihram Dari Miqat Dan Al-Halq Serta Memendekkan Rambut

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين

Halaqah yang ke 10 dari silsilah manasik haji yaitu “Kewajiban Haji (Bagian 1) – Ihram Dari Miqat Dan Al-Halq Serta Memendekkan Rambut” ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah.

KEWAJIBAN HAJI

1⃣. Niat dari Miqat

Yang dimaksud dengan 📌 miqat adalah tempat start memulai Ihram. Sesorang yang ingin haji dan umrah tidak boleh melewati miqat tersebut kecuali sudah niat di dalam hatinya. Dalilnya adalah sabda nabi salallahu alaihi wasalam ketika menyebutkan miqat-miqat.

“Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan untuk setiap orang selain penduduknya yang melewati dari orang-orang yang ingin haji dan umrah.” [HR. Bukhari dan Muslim]

2⃣. Al Halq

📌 Al Halq yang artinya menggundul dengan pisau atau ataqsiru yang artinya memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah. Dalilnya adalah firman Allah :

……….. لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِن شَاء اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَآ تَخَافُونَ

“Sungguh Allah akan membuktikan kepada Rosulnya tentang kebenaran mimpi sungguh kalian akan memasuki masjidil haram jika Allah menghendaki dalam keadaan aman dengan menggundul rambut kalian dan memendekannya sedang kalian tidak merasa takut” [QS. Al Fath : 27]

🔖 Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda :

“Ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul, maka mereka berkata wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya,”

🔖 Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda :

“Ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul, mereka kembali berkata wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya,”

🔖 Nabi salallahu alaihi wasalam bersabda :

“Ya Allah ampunilah orang-orang yang menggundul, maka kembali mereka berkata wahai rasulullah dan orang-orang yang memendekan rambutnya,”

Kemudian akhirnya nabi salallahu alaihi wasalam bersabda,

“Dan orang-orang yang memendekan rambutnya.” [HR. Al Bukhari dan Muslim dari Abu hurairah radiallahu ‘anhu]

📌 Ayat dan hadits di atas menunjukan tentang disyareatkannya menggundul dan memendekan rambut ketika akan halal dari ibadah haji dan umrah

Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.

والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Al Madinah

Seorang IT Profesional yang berpengalaman di bidang Troubleshooting, Networking dan Database Management.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *