السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين
☪ Halaqah yang ke-23 dari Silsilah ‘ilmiyyah Beriman dengan kitab-kitab Allah adalah tentang “Hukum Membaca Kitab-Kitab Sebelum Al Qurān Seperti Taurat Dan Injil Yang Telah Diubah”.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum membacanya ada 2:
1⃣. Haram
Apabila maksudnya adalah mencari petunjuk di dalam kitab-kitab tersebut seakan-akan tidak mencukupkan dirinya dengan Al-Quran. Karena Allah telah mengabarkan bahwa kitab-kitab tersebut sudah diubah, sudah tercampur antara yang haq dan yang bathil.
Yang bathil jelas kita tinggalkan. Adapun yang haq, yang selamat dan tidak diubah maka Al-Quran yang dijaga oleh Allah dari perubahan telah mencukupi kita. Tidak ada kebaikan yang kita butuhkan di dalam agama kita kecuali sudah diterangkan di dalam Al-Quran.
Allah Berfirman:
أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَى عَلَيْهِمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَى لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Apakah tidak mencukupi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu sebuah kitab yang dibacakan atas mereka? Sesungguhnya di dalamnya ada rahmat dan peringatan bagi kaum yang beriman.” (Al-‘Ankabut: 51)
Dari Jabir Ibnu ‘Abdillah رضي الله عنه, bahwa ‘Umar Ibnu Khaththab رضي الله عنه mendatangi Nabi ﷺ dengan membawa sebuah kitab yang dia dapatkan dari sebagian Ahli Kitab kemudian membacakannya kepada Nabi ﷺ.
Maka Nabi ﷺ marah seraya berkata, Apakah engkau bingung di dalam agamamu, wahai putra Al-Khaththab? Dan demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, sungguh aku telah mendatangi kalian dengan sesuatu yang putih bersih. Janganlah kalian bertanya kepada mereka (ahlul kitab) tentang sesuatu karena mungkin mereka mengabarkan kepada kalian dengan kebenaran kemudian kalian mendustakannya atau mereka mengabarkan yang bathil kemudian kalian membenarkannya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, seandainya Musa masih hidup niscaya tidak ada pilihan baginya kecuali mengikuti aku” (Hadits Hasan Riwayat Imam Ahmad)
Al-Imam Al-Bukhari رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan di dalam Shahih Bukhari, ucapan ‘Abdullah Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه. Beliau mengatakan:
“Bagaimana kalian bertanya kepada Ahlul Kitab tentang sesuatu sedangkan kitab kalian yang diturunkan kepada Rasulullah ﷺ lebih baru? Kalian membacanya dalam keadaan bersih tidak tercampuri, dan Allah telah mengabarkan kepada kalian bahwa ahlul kitab telah mengganti kitab Allah dan mengubahnya. Dan menulis kitab dengan tangan-tangan mereka dan mereka berkata ‘Ini adalah dari sisi Allah dengan tujuan menjualnya dengan harga yang sedikit. Bukankah ilmu yang datang kepada kalian telah melarang kalian untuk bertanya kepada mereka? Tidak demi Allah, kami tidak melihat seorangpun dari mereka yang bertanya kepada kalian tentang apa yang diturunkan kepada kalian”
Dikhawatirkan apabila seseorang membaca kitab-kitab tersebut akan membenarkan yang bathil atau mendustakan yang benar atau menjadi tersesat dan terfitnah agamanya.
2⃣. Boleh
Boleh hukumnya apabila dia termasuk penuntut ilmu atau orang yang berilmu dengan Al-Quran dan Hadits. Kuat keimanannya dalam ilmu agamanya khususnya tentang masalah ‘aqidah, tauhid dan lain-lain.
Dan tujuannya adalah ingin membantah ahlul kitab, menerangkan penyimpangannya, menjelaskan pertentangan yang ada di dalam kitab tersebut, menunjukkan keistimewaan Al-Quran, menyingkap syubhat mereka, dan juga menegakkan hujjah atas mereka.
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنه bahwasanya orang-orang Yahudi datang kepada Rasulullah ﷺ. Kemudian mereka menyebutkan bahwa seorang laki-laki dan wanita di antara mereka telah berzina. Maka Rasulullah ﷺ bersabda “Apa yang kalian temukan di dalam Taurat tentang masalah hukum rajam?” Mereka berkata: “Kami akan membuka aib-aibnya dan mereka akan dicambuk”. Maksudnya mereka mengingkari adanya ayat tentang rajam di dalam Taurat. Kemudian ‘Abdullah Ibnu Salam رضي الله عنه berkata ‘Kalian telah berdusta, sesungguhnya di dalam Taurat ada ayat rajam. Kemudian mereka mendatangkan Taurat dan membukanya. Salah seorang diantara mereka meletakkan tangannya di atas ayat rajam. Maksudnya menutupi. Kemudian membaca ayat sebelumnya dan setelahnya. Kemudian ‘Abdullah Ibnu Salam berkata: “Angkatlah tanganmu!” Maka dia mengangkat tangannya, maka di dalamnya ada ayat tentang rajam. Mereka berkata “Dia telah benar, wahai Muhammad, di dalamnya ada ayat tentang rajam.” Maka Rasulullah ﷺ menyuruh untuk merajam keduanya, kemudian keduanya dirajam. Berkata ‘Abdullah Ibnu Salam “Maka aku melihat laki-laki tersebut memiringkan badannya ke arah wanita tersebut ingin melindunginya dari batu.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu para ulama menulis kitab-kitab yang membantah ahlul kitab, dan membawakan di dalamnya beberapa nash dari kitab-kitab yang ada di tangan mereka sendiri, seperti:
Ibnu Hazm, di dalam kitabnya Al-Fashlu Fil Milali Wal Ahwai Wan Nihali (اَلْفَصْلُ فِي الْمِلَلِ وَالْأَهْوَاءِ وَ الْنِحَلِ)
Abu ‘Abdillah Al-Qurthubiy, di dalam kitabnya Al-‘I’lamu Bima Fi Dinin Nashara Minal Fasadi Wal Awhami Wa Izh-haru Mahasinil Islami (اَلْإِعْلَامُ بِمَا فِي دِيْنِ النَّصَارَى مِنَ الْفَسَادِ وَالْأَوْهَامِ وَإِظْهَارُ مَحَاسِنِ الْإِسْلَامِ)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, di dalam kitabnya Al-Jawabush Shahihu Liman Baddala Dinal Masihi (اَلْجَوَابُ الصَّحِيْحُ لِمَنْ بَدَّلَ دِيْنَ الْمَسِيْحِ)
Ibnul Qayyim, di dalam Kitabnya Hidayatul Hayara Fi Ajwibatil Yahudi Wan Nashara (هِدَايَةُ الْحَيَارَى فِي أَجْوِبَةِ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى)
Dan juga kitab-kitab yang lain.
Itulah yang bisa kita sampaikan pada halaqah kali ini, dan sampai bertemu kembali pada halaqah selanjutnya.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saudaramu,
Abdullāh Roy
Di kota Al-Madīnah