Abdulrohman.com – PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, intansi atau lembaga pemrintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang yang sumbernya dari APBN/APBD dan badan -badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau kegiatan lain.
Pembayaran PPh dalam tahun berjalan atas penghasilan dari usaha melalui pemungutan pihak ketiga. PPh pasal 22 tersebut dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun pajak sepanjang tidak bersifat final