SKCK Baru
- Fotocopy KTP (dengan menunjukan KTP Asli).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Surat Pengantar dari Kelurahan pemohon tinggal.
- Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP/domisili.
- Pas photo berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga.
- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.
SKCK Perpanjang
- Fotocopy KTP (dengan menunjukan KTP Asli).
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Surat Pengantar dari Kelurahan pemohon tinggal.
- Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP/domisili.
- SKCK yang lama (asli atau fotocopy).
- Pas photo berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga.
- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.
sumber : Kantor kepolisian Tangerang.