Syarat Pembuatan SKCK

SKCKPersyaratan SKCK

SKCK Baru

  1. Fotocopy KTP (dengan menunjukan KTP Asli).
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan pemohon tinggal.
  4. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP/domisili.
  5. Pas photo berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga.
  6. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.

SKCK Perpanjang

  1. Fotocopy KTP (dengan menunjukan KTP Asli).
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan pemohon tinggal.
  4. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP/domisili.
  5. SKCK yang lama (asli atau fotocopy).
  6. Pas photo berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga.
  7. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas photo harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.

sumber : Kantor kepolisian Tangerang.

Seorang IT Profesional yang berpengalaman di bidang Troubleshooting, Networking dan Database Management.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *