Abdulrohman.com – PPh pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pihak lain atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubung dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
PPh pasal 21 yang dipotong oleh pihak lain tersebut sepanjang tidak bersifat final dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terhadap pajak penghasilan (PPh) yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.